Timika – Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Timika, Marwan Nise, SE, tanpa henti-hentinya selalu mengingatkan kembali 8 langkah untuk mencegah pandemi COVID-19 ini, saat di temui dikediaman beliau di jalan Pattimura, Senin(22/09).
Adapun 8 langkah yang tertuang dalam himbauan DMI dengan nomor surat 040/DMI-MMK/III/2020 adalah sebagai berikut :
1.Himbauan wajib menggunakan masker saat di Masjid.
2.Tetap mengatur jarak shaf kurang lebih dua jamaah meter.
3.Menjaga kebersihan lantai Masjid dengan cairan disinfektan.
4.Menjaga kebersihan tempat wudhu dan toilet dengan cairan disinfektan.
5.Untuk sementara tidak melakukan kegiatan Jumat Berkah.
6.Bagi jama’ah yang sedang batuk, demam dan mengalami sakit seperti flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga sembuh.
7.Ikut mengawasi penyebaran penularan virus corona (COVID-19) dan melakukan upaya tanggap/melaporkan jika ada warga dicurigai terdampak virus corona khususnya disekitar masjid.
8.Mencuci tangan setiap selesai beraktifitas.
Marwan menambahkan ada 63 Masjid yang menjadi wilayah kerja DMI Kabupaten Mimika yang saat ini sudah di himbau menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Berdasarkan informasi dari tim gugus covid-19 ada peningkatan kasus maka bersama itu pula kami kembali membuat lima poin edaran untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Yakni, tetap menganjurkan mengikuti protokol kesehatan,menjaga jarak, sementara penghentian kegiatan majelis taklim dan ibadah-ibadah yang mengundang keramaian ditunda untuk sementara waktu, serta meminta kesadaran dan tanggung jawab DKM untuk dilaksanakan dengan baik,”tambah Marwan.
Adapun kataatan dari DKM, kembali kepada pengurus DKM itu sendiri apakah mereka mau mengikuti atau tidak. Karena untuk sanksi bagi yang tidak menerapkan, DMI secara administrasi tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Kami mewakili DMI berpesan agar himbauan yang sudah kami berikan kepada DKM yang ada di kota maupun di SP dapat diterapkan dengan baik untuk kepentingan bersama,” ujar Marwan.
Terkait rencana Pemerintah Daerah Mimika akan melaksanakan kembali Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), Pengurus DMI MIMIKA masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.Penulis : Herman