Newstipikor.com || Ditemui dikantornya, oleh awak media NewsTIPIKOR Rabu (26/08/2020), Kepala Cabang Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Selatan, Haditya Nugraha menepis anggapan masyarakat soal Pungutan liar (PUNGLI) dikantornya.
Nugraha mengatakan bahwa jasa raharja putra itu diluar sistem SAMSAT tapi bersama melayani masyarakat. jadi JP itu adalah anak perusahaan dari Jasa Raharja Putra. manfaatnya adalah memberikan jaminan diluar jaminan jasa raharja. jadi untuk kecelakaan tunggal jasa raharja tidak menjamin tapi dengan adanya JP maka masyarakat bisa mendapatkan jaminan. ada catatan penting yang disampaikan bahwa ini tidak diwajibkan bagi masyarakat tapi nanti diberitahukan oleh petugas fungsinya lalu dikembalikan ke masyarakat untuk memutuskan ikut atau tidak. jika tidak maka ada kecelakaan tunggal itu diluar tanggungjawab jasa raharja tegasnya. jadi ada beberapa manfaat ikut JP diantaranya jika ada kecelakaan maka mendapat jaminan 50 juta kalau meninggal dari jasa raharja putra dan 20 juta dari JP.
jadi anggapan masyarakat soal pungutan liar itu tidak betul karena selain membayar pajak STNK kendaraan kuta membayar 60 ribu itu sebagai manfaat tambahan tadi. jadi kebanyakan masyarakat mengalami kecelakaan tunggal yang minta jaminan ke jasa raharja tapi kami tidak menjamin soal kecelakaan tunggal sehingga dialihkan ke JP (Jasa raharja Putra) jika masyarakat mengambil keputusan ikut JP.
jadi ini fungsi sebenarnya pembayaran tambahan itu untuk mengantisipasi kecelakaan tunggal yang minta jaminan ke jasa raharja, nah ini bisa di klaim ke jasa raharja putra apabila kuitansinya jelas. jadi untuk masyarakat ini penting untuk kita bersama. Tim newsTIPIKOR TTS 2020