NEWSTIPIKOR.COM | MIMIKA – UMKM merupakan suatu usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau juga badan usaha yang dalam hal ini termasuk juga sebagai kriteria usaha dalam lingkup kecil atau juga mikro.
Kartini Harum Mawar Dini, S. STP Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika yang tampil sebagai narasumber, menjelaskan materi yang disampaikan dalam kegiatan pelatihan UMKM adalah pengenalan Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang pengaturan usaha mikro kecil dan menengah,Kamis(3/12).
“usaha mikro itu ada aturannya, yaitu bisa lihat di UU NO 20 tahun 2008. Terus ia juga menyampaikan ada defenisi usaha mikro kecil dan menengah.yaitu usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, ini berdasarkan UU NO 20 tahun 2008,” ungkapnya.
“Saya juga mengharapkan bahwa kedepannya agar para pelaku UKM ini, mereka mengenal ijin – ijin yang harus mereka miliki, karena bila nanti ada penindakan dari pihak kami dinas atau Satpol PP, maka mereka punya usaha sudah legal,”harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Richad Wakum,SE.MM Kepala Distrik Wania, berharap materi yang dibawakan dapat diserap dan dipergunakan untuk kemanfaatan bersama kedepan.
“kepada wilayah kerja Distrik Wania bahwa dengan adanya pelatihan UMKM ini, saya berharap kepada Bapak/ Ibu peserta yang hadir ataupun tidak hadir dalam kegiatan ini, semoga materi yang kita dapat hari ini agar bermanfaat untuk kita semua kedepannya,”harap Richad Wakum.
Ia juga menyampaikan bahwa “bagi Bapak/ ibu yang punya rencana untuk membangun usaha, baik kecil,menengah dan besar, saya minta disaat membangun usaha,tolong perhatikan keamanan lingkungan tempat usahanya,”pungkasnya.
Richad juga menghimbau bagi para pelaku usaha,agar memperhatikan barang – barang usaha yang diperdagangkan untuk masyarakat, sehingga tidak ada yang sudah tidak layak konsumsi.
“jadi saya menghimbu kepada pelaku -pelaku usaha diwilayah kerja Distrik Wania, tolong jangan menjual barang – barang apapun yang suda kadaluarsa, kalau ada barang yang kadarluasa, tolong dimusnahkan,” tegasnya.
Lanjut Richad”jika ketahuan bahwa ada toko atau kios yang masih menjual barang – barang dalam bentuk apapun yang sudah kadaluarsa, maka tanpa ada perintah, kami akan tutup usahanya,”imbuh Richad.
(Tim/Red)