18-08-2020, Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH SEMMI) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan aduan terkait 2 (dua) Mahasiswa Apoteker di Drop Out oleh Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
“Kami LBH SEMMI mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan pengaduan 2 (dua) orang Mahasiswa Apoteker bernama Irvan Reynaldi di Drop Out oleh Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 69/SK-REK/DOM/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 dan Rizki Fajar berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 70/SK-REK/DOM/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.” Ujar Gurun Arisastra, Direktur LBH SEMMI.
“Tadi kami juga sudah sampaikan kronologisnya kepada Komnas HAM bahwa 2 (dua) orang ini merupakan wisudawan yang sedang mengkritik anggaran wisuda online S1, namun karena pendidikannya lanjut Apoteker disitu di Drop Out mereka berdua karena dianggap oleh Rektor melanggar kode etik, nggak benar ini, sewenang-wenang melanggar hak asasi manusia dari segi pendidikan, mereka harus dilindungi haknya, maka sebab kami melaporkannya kepada Komnas HAM.” Ujar Gurun Arisastra, selaku Kuasa Hukum.
Gurun juga menambahkan permasalahan ini memiliki alasan-alasan hukum maka sebab diadukan ke Komnas HAM “2 (dua) orang mahasiswa apoteker yang juga wisudawan S1 ini mengkritisi anggaran wisuda online, mereka menyatakan pendapat dimuka umum melalui media sosial, mereka menyuarakan pendapat, menyuarakan keadilan malah di Drop Out, Kami LBH SEMMI merujuk kepada Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.
Selanjutnya Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, Kemudian Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
Ini jelas kedua orang mahasiswa tersebut Hak Asasi Manusia dilanggar dengan membungkam pendapatnya dan menghapus hak pendidikan mahasiswa tersebut oleh Pihak Kampus sehingga Komnas HAM harus berperan dan menindaklanjuti masalah ini” Ujar Gurun Arisastra, S.H. Gurun juga menegaskan dalam Pertemuan menghadap Pihak Komnas HAM untuk memanggil Pihak Rektorat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta “Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Karena ada fungsi mediasi maka kami berharap Komnas HAM agar segera memanggil Pihak Rektorat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, selesaikan ini, cabut status Drop Out nya.” Tegasnya.