Newstipikor.com || Kalarifikasi lanjutan antara para nasabah (pensiunan) dan TASPEN MANDIRI; Kabupaten Timor Tengah Selatan, senin (10/08/2020) di Aula DPRD TTS menghasilkan ketidakpuasan para nasabah
Perwakilan nasabah Nimrod Ale mengatakan bahwa ada empat poin yang dituntut dari nasabah bagi pihak mandiri tapi dalam diskusi itu hanya satu poin saja yakni pemotongan THR. terkait dengan gaji 13; Ale mengatakan bahwa ada pengumuman PP 44 tahun 2020 tentang PPN dan PPH, tapi kami pertanyakan karena sejak tahun 2010 atas instrusksi pemerintah kami sudah punya NPWP jadi pajak telah kami bayar sehingga gaji kami tidak perlu di potong lagi.
Ale mengharapkan akan ada pertemuan lagi untuk membahas tiga item lain yang belum tersentuh oleh pihak TASPEN MANDIRI yang dihadiri langsung oleh pimpinan cabang TTS dengan alasan waktu habis itu katanya dengan kecewa.
Senada dengan hal ini, Wakil Ketua I DPRD Kab.TTS: Religius Usfunan mengatakan bahwa dalam klarifikasi antara para nasabah dan pihak TASPEN MANDIRI Kab. Timor Tengah Selatan ada dua poin yang menjadi catatan yakni TASPEN MANDIRI harus menyiapkan laporan bagi para nasabah sejumlah 540 orang. MANDIRI TASPEN harus memperhatikan pelayanan bagi para nasabah; hal ini terjadi karena kualitas pelayanan yang tidak sesuai regulasi.
Lebih lanjut Religius Usfunan mengatakan bahwa MANDIRI TASPEN diwajibkan membuat surat pemberitahuan pada seluruh nasabah untuk melakukan sosialisasi sistem perbankan atau cara kerja bank bagi nasabah agar seluruh warga TTS memahami dengan baik dan itu langsung disetujui dalam minggu ini. Tim newsTIPIKOR KAB TTS 2020