news tipikor.com , Gowa – Pembangunan Lab SMAN 14 Kabupaten Gowa sulawesi selatan yang tidak dilengkapi papan nama proyek.
Ketua Lembaga pemberantas korupsi (LPK) Sulselbar Dan Juga Ketua OKK Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Sulsel Hasan Anwar Nss setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di SMAN 14 Gowa dikerjakan oleh pihak sekolah telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” ujarnya
Ketua LPK Sulselbar Hasan Anwar bersama tukang serta buruh yang berkerja LAB berbincang2 tentang penggunaan matrial bangunan
Sangat di Sayangkan apa yang terjadi di SMAN 14 Gowa. Proyek Lab yang tengah dikerjakan dan bersumber dari dana bantuan DAK 2020 tidak di ketahui berapa Anggarannya dikerjakan tanpa papan informasi proyek.
Kami minta kepeda Kadis pendidikan provinsi Sulawesi selatan agar mengavaluasi UPT yang di duga melanggar Aturan tersebut.
Kepala SMAN 14 Gowa Dra Fauziah M.M ketika Di konfirmasi Langsung oleh Tim independen seputar persoalan itu, berdalih bahwa saya Lupa Pak,koordinator fasilitator Faizal,ST di hubungi Via WhatsApp sementara dalam rapat.
lanjut Hasan sementara akan bentuk tim untuk melakukan pengawasan independen terkait kwalitas dan kwantitas Lab tersebut… Ujarnya (HA)