Newstipikor | Jakarta Abdul Hamid Ali Munir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (DPRD Sumenep) dilaporkan oleh sejumlah pemuda ke DPP PKB. Laporan itu antara lain berkaitan dengan kasus penipuan CPNS tahun 2013, yang menyeret istri Ketua Dewan Sumenep, Rahmaniyah yang dinilai diistimewakan karena diperiksa di kantor DPRD Kabupaten Sumenep.
Direktur Bidang Advokasi Sumenep Progress, Muhammad Qusyairi, SH. menyebut tindakan Ketua Dewan Sumenep layak untuk dipecat.
“Kami melaporkan dia karena secara jelas yang bersangkutan menyalahgunakan jabatan dalam memanggil penyidik untuk memeriksa istrinya di kantor rakyat. Itu tindakan tidak terpuji dan kami percaya PKB di bawah Cak Imin masih punya marwah untuk memecat kader partai seperti dia,” kata Qusyairi di DPP PKB Senin, 08/02/21.
Qusyairi juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, ke Propam Mabes Polri. Menurut dia, masyarakat kecewa atas perlakuan Polres Sumenep yang memberikan perlakuan istimewa kepada terduga penipuan CPNS di Sumenep.
“Kami masih mempelajari dan konsultasi, yang jelas di mata hukum, semua rakyat Indonesia itu harus diperlakukan sama. Tidak boleh hanya karena yg bersangkutan istri Ketua Dewan, dia mendapat perlakuan istimewa dari polisi. Besar kemungkinan kami akan mengkonsultasikan hal tersebut ke Propam Mabes Polri,” tambah Qusyairi.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan tes CPNS tahun 2013, menyeret sejumlah nama, salah satunya istri ketua DPRD Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki menyebut ada janji dari istri K. Abdul Hamid Ali Munir, kepada para korban.
Dari keterangan pelapor, Hj. Rahmaniyah diduga kuat menjanjikan lolos menjadi abdi negara dalam hal ini ASN (Aparatur Sipil Negara) terhadap para korbannya.
“Dia (Hj. Rahmaniyah) yang menjanjikan untuk meloloskan atau diterima sebagai PNS dengan menyerahkan sejumlah uang,” terang Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki, Rabu 6/1/.
Spesialnya, pemeriksaan istri Ketua Dewan tersebut, dilakukan di kantor DPRD Sumenep atas dasar permintaan terlapor. Sebab, terlapor merupakan istri salah satu pimpinan lembaga legislatif Sumenep.
“Permintaan dewan kalau tidak salah, atau si terlapor minta diperiksanya di sana (Kantor DPRD Sumenep, red),” jelas Dhani tanpa memberikan alasan atas permintaan pihak terlapor.
Andi