NewsTipikor | Jakarta Bahwa Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera atau yang di singkat SSS adalah koperasi yang sudah berbadan hukum sebagamana yang tertuang dalam AHU-0005589.AH.01.26.TAHUN 2020. Sehinggan koperasi SSS adalah koperasi yang di perbolehkan pemerintah untuk mengajukan dan atau mengusulkan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sebagai calon penerima Bantuan Preside Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dalam hal ini menjadi program Kementrian Koperasi Dan UKM lewat deputi bidang pembiayaan.
Bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Koperas Produsen Swara Seknas Sejahtera dalam mengawal program BPUM ialah sebagai salah satu koperasi yang membantu program pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi Dan UKM melakukan pendataan UKM yang kurang mampu akibat terdampak wabah virus corona dengan membentuk korlap/sub korlap sebagiamana yang terurai dalam SK No.13/kop.prod.sss/XII-2020 di setiap provinsi, kota dan kabupaten untuk diusulkan kepada kementrian kopersi dan UKM
Bahwa korlap/sub korlap yang di mandatkan oleh Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera ialah korlap/sub korlat yang nama-nama nya yang tercantum dalam SK No.13/kop.prod.sss/XII-2020 dan atau yang mendapatkan surat tugas resmi dari Koperas Produsen Swara Seknas Sejahtera dengan mengikuti persyaratan yang di himbau oleh kementrian koperasi dan ukm.
Bahwa kriteria yang berhak mendapatkan bpum ialah :
- Memiliki usaha berskala mikro
- Warga Negara Indonesia ( wni )
- Bukan aparatur sipil Negara ( ASN )
- Tidak sedak memiliki pinjaman di bank dan kredit usaha rakyat ( KUR )
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi uasaha maka dapat melampir surat keterangan usaha ( SKU )
Bahwa Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera tidak punya wewenang atau otoritas untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan BPUM karena yang berhak menentukan atau menyeleksi siapa yang berhak meneriman atau mendapatkan BPUM adalah kementrian koperasi dan bank yang di tunjuk oleh pemerintah terkait, sehingga dapat di tegaskan koperasi SSS hanyalah sebagi koperasi pengusul calon penerima BPUM saja.
Bahwa Terkait dengan issu yang beredar ada oknum yang mengatas namakan anggota atau korlap/sub korlap Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera yang telah melakukan pungutan liar ( pungli ) kami dari pengurus pusat Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera mendukung upaya hukum yang di lakukan oleh pihak kepolisian dan kami akan proaktif dalam memberikan keterangan apabila di butuhkan dalam membantu upaya mempercepat proses penyidikan dan penyelidikan.
Bahwa Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera akan memberikan sanksi secara organisatoris berupa menarik atau membatalkan surat keputusa (SK) jika nama – nama yang tercantum di dalam SK No.13/kop.prod.sss/XII-2020 Terbukti telah menyalahi tugas dan tanggung jawab yang telah di berikan oleh koperasi SSS.
Bahwa dengan tegas kami pengurus Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera jika ada oknum yang tidak tercantum namanya dalam SK No.13/kop.prod.sss/XII-2020 telah nyata dan terang memakai nama dan logo Koperas Produsen Swara Seknas Sejahtera kami akan mengambil langkah upaya hukum yang tegas untuk menuntut baik secara perdata maupun pidana.
Demikian surat pernyataan ini, kami buat dengan sebenarnya dan dapat kami pertanggung jawabkan dimata hukum.
Jakarta. 21 Februari 2021
Mengetahui
Ketua Koperasi Produsen Swara Seknas Sejahtera
DIETJEW MAWUNTU