Newstipikor.com. || Soe. Ditemui oleh awak media NewsTIPIKOR dikantor DPRD Kab.TTS, Kamis (17/09/202020), Wakil Ketua II DPRD Kab.TTS, Yusuf Nikholas Soru menyayangkan kinerja instansi Perindagkop dan UMKM Kab.TTS dalam melakukan pendaftaran terhadap nama-nama penerima bantuan sosial tersebut.
Yusuf mengatakan bahwa formulir yang disebarkan oleh Dinas terkait tidak pada orang yang tepat dalam merekrut orang sehingga hampir semua orang dalam satu KK bisa mendapat bantuan tersebut karena semua isi formulir.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan bahwa Kepala Dinas harus meminta data seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah pada kepala desa atau kecamatan “ini yang harus didata terlebih dahulu” kemudian dari data ini baru diseleksi sesuai kebutuhan jadi penerima bantuan adalah orang yang layak menerima bantuan bukan sembarang orang, katanya dengan tegas. Tim NEWSTIPIKOR TTS 2020