Newstipikor.com || Ditemui diruang kerjanya, oleh awak media NewsTIPIKOR, Selasa (01/09/2020), Yusuf Nicholas Soru, mengatakan bahwa terdapat tiga hak istimewa DPRD yakni hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket.
Memang sudah ada 3 fraksi yang mengajukan pandangan akhir fraksi dalam akhir rapat sidang paripurna soal laporan pertanggungjawaban Bupati TTS 2019 yang berlangsung di ruang sidang DPRD TTS yang mana mengacu pada pembiayaan RS Pratama Boking dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU) untuk kegiatan dana alokasi khusus (DAK) dengan biaya 17.4 milyar.
Menurut Yusuf, PDIP bukan tidak menyetujui hak interpelasi tapi menerapkan hal ini sesuai regulasi yang berlaku minimal ada 2 fraksi yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi.
Jadi untuk sekarang bukan 3 fraksi yang mendukung hak interpelasi, tapi nanti ini disampaikan dalam rapat paripurna dan ditanggapi oleh fraksi lain. Jadi, dalam rapat paripurna berikut akan ada ruang untuk para fraksi menyetujui atau tidak, kalau fraksi-fraksi menyetujui maka terjadilah hak interpelasi itu tegasnya.
Jadi harus diketahui bahwa untuk sementara pengusul hak interpelasi itu 3 fraksi, “pengusul harus menyampaikan substansi usulan interpelasi dari yang mereka maksud dalam rapat paripurna”.
Jadi tidak menutup kemungkinan semua fraksi menyetujui hal ini. Untuk PDIP belum sampai ke dukung atau tidak karena masih menunggu substansi penjelasan dari fraksi pengusul hak interpelasi.
Kalau PDIP tidak terbiasa dengan fraksi mengambil sikap sendiri tapi harus ada rapat bersama DPC baru memutuskan sikap fraksi tegasnya. Tim NEWSTIPIKOR TTS 2020.